Sinergi dengan IKM, Disprindag Ajak Masyarakat Bantu Mengurangi Peredaran BKC

Pamekasan, Jurnal Terkini – Pemerintah Kab. Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) lakukan berbagai cara dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Berjuluk Bumi Gerbang Salam. Kamis, 23/9/21.

Kali ini Disprindag Kab. Pamekasan fungsikan Industri Kecil Menengah (IKM) dan para pedagang tembakau untuk membantu mengurangi peredaran barang kena cukai tersebut.

Dalam agenda sosialisasi tersebut, para pelaku IKM dan pedagang tersebut juga dikasih tau ciri-ciri rokok ilegal dan aturan perundang-undangannya.

Achmad Sjaifuddin, Kepala Disprindag Kab. Pamekasan, dalam kesempatan pembukaan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Syariah Cahaya Berlian, menuturkan bahwa keberadaan pedagang pasar dan pelaku IKM juga diharapkan bisa mengurangi peredaran rokok ilegal.

“Mari bersama saling bersinergi, membantu mengurangi bahkan memberantas peredaran rokok tak berijin tersebut, dan kepada para pedagang pasar atau kelontong juga bisa bersama mencegah penjualan rokok ilegal yang ada jika ditawarkan oleh para distributor,” jelasnya kepada media, Kamis, 23/9/21.

Disamping itu, pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dipusatkan di Desa Gugul juga menjadi pembahasan, mengingat keberadaan KIHT nantinya akan menyerap banyak tenaga kerja dan pabrik rokok akan lebih mudah memproduksi dengan kualitas produk unggulan.

“Semuanya nanti akan kami fasikitasi, baik dari perijinan hingga uji laboratorium untuk pengusaha rokok di sana,” tegasnya.

Sementara itu, Tesar Pratama, Humas Bea Cukai Madura, saat memaparkan materi ketentuan perundang-undangan bidang cukai, juga memaparkan manfaat besar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Salah satu penerimaan negara juga bergantung dari penerapan cukai rokok yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat melalui DBHCHT,” terang Tesar Pratama. (Fiki/Adv)

Total Views: 200

Pos terkait