Dua WNA Tersangka Pelaku Kejahatan Skimming di Karimun Dibekuk

Karimun (Jurnal) – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil membekuk dua orang warga negara Malaysia di salah satu hotel di Karimun, karena telah melakukan tindak kejahatan skimming yang beberapa waktu lalu meresahkan sejumlah nasabah bank.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara di Tanjung Balai Karimun, Senin mengatakan, kedua WNA asal Malaysia tersebut diamankan di Hotel Aston Karimun pada hari Minggu (19/8) sekira pukul 01.00 WIB.

“Kedua pelaku yaitu Tan Yeh Yong dan Yeap Eng Wei kita amankan di Hotel Aston. Kita berkoordinasi juga sama pihak Bank BNI Cabang Karimun, dimana kita minta pihak bank untuk melakukan pengecekan sistem pada ATM jika ada aktifitas ilegal di setiap ATM BNI di Karimun segera beritahu kami,” ujar Lulik.

Setelah dilakukan pemantauan pada sistem di setiap ATM, maka terdeteksi pelaku yang diduga melakukan tindak kejahatan skimming itu.

“Setelah dilacak pada sistem, identitas pelaku sudah dikantongi dan pada saat itu pelaku sedang berada di ATM Padimas dan ingin melancarkan aksinya,” tambah Lulik.

Setelah pelaku berhasil diamankan, pihak kepolisian langsung menggeledak kamar hotel tempat kedua pelaku menginap. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan terdapat banyak barang bukti yang ditemukan.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan didalam sel Polres Karimun, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polres Karimun juga melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya guna menyelidiki apakan kedua pelaku termasuk kedalam jaringan internasional.

Total Views: 197

Pos terkait