Tiga Warga Negara Vietnam Diamankan Pihak Imigrasi Karimun

Karimun (Jurnal) – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam di salah satu bengkel yang terletak di wilayah Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Jumat (06/7).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Arie Yuliansyah menjelaskan, ketiganya diamankan karena telah menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja.

“Ketiganya yaitu TTM, HVN dan TBC diamankan saat kami melakukan patroli di wilayah Meral,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, dua warga asing yaitu TTM dan HVN merupakan seorang teknisi mesin kapal ikan, lalu seorang warga asing lagi yaitu TBC merupakan penerjemah dan sebagai penghubung dengan warga Indonesia.

Ketiganya datang ke Karimun pada tanggal 20 Juni lalu dan hingga saat ini masih berada di Karimun. Dua warga asing yaitu TTM dan HVN pada tanggal 5 Juni lalu pernah datang ke Karimun dan pulang lagi ke negara asalnya pada tanggal 27 Juni.

Sementara untuk TBC sudah sering datang ke Karimun. Arie menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan apakah ada Warga Negara Indonesia yang terlibat atau tidak.

“Jika misalnya didapati ada orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat maka akan dikenakan undang-undang nomor 122 tahun 2011 tentang keimigrasian,” tambahnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, pihak Imigasi mengalami kesulitan, karena ketiga WNA tersebut tidak bisa berbahasa lain seperti bahasa inggris.

“Kami masih memiliki kendala, karena ketiga WN Vietnam ini tidak bisa berbahasa apapun selain bahas negara mereka. Sehingga kami masih kesulitan untuk mencari translate bahasa Vietnam dan masih kita cari. Untuk BAP kan wajib penerjemah yang sudah terverifikasi,” terangnya.

Dari ketiga orang yang berhasil diamankan tersebut, pihak Imigrasi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu tiga buah paspor milik masing-masing dari mereka, satu buah pakaian yang penuh noda oli dan satu catatan bertuliskan bahasa Vietnam, yang diduga merupakan catatan peralatan yang akan dibuat untuk keperluan perbaikan kapal.

Saat ini ketiga WNA tersebut telah diamankan di dalam sel Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Total Views: 199

Pos terkait