10 Camat di Kabupaten Karimun Akan Segera Mendapatkan Pelatihan Kepamongprajaan

Karimun (Jurnal) – Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah membenarkan tentang peraturan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan yang mengatur bahwa setiap Camat harus memiliki ilmu di bidang pemerintahan, Kamis (28/6).

“Memang benar tentang adanya peraturan yang mengatur bahwa pejabat camat tidak diharuskan memiliki tamatan IPDN, tapi harus ada ilmu yang berkaitan dengan pemerintahan,” ujar Firman.

Sesuai Undang-Undang yang telah diatur, meskipun camat tersebut tidak memiliki basic dibidang pemerintahan, maka Pemerintah Daerah harus memberikan pelatihan kepamongprajaan kepada para camat tersebut, agar jabatannya tidak dicopot.

Firman menambahkan, dari 12 Camat yang ada di Karimun hanya ada 2 Camat saja yang mengenyam pendidikan di bidang ilmu pemerintahan.

“Baru ada dua Camat saja yang memiliki basic di bidang pemerintahan,” tambahnya.

Sepuluh Camat lainnya nanti akan dikirim secara bertahap untuk mengikuti pelatihan kepamongprajaan.

“Bulan ini ada dua camat yang akan kita kirimkan, yaitu Camat Durai dan Camat Tebing. Jika sekaligus kita kirimkan, maka nantinya camat kita pada tidak ada ditempat semua,” tutupnya.

Total Views: 189

Pos terkait