Pamekasan, Jurnal Terkini – Hari kedua sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai terus bergulir di pelosok bumi berjuluk Gerbang Salam. Selasa, 7/9/21 pagi.
Untuk kegiatan kedua ini, agenda sosialisasi terpusat di Balai Desa Dasok Kecamatan Pademawu Pamekasan Jawa Timur.
Seperti biasa, dalam kegiatan ini menghadirkan perwakilan beberapa Desa yang ada di wilayah Kecamatan Pademawu, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, pemdes, BPD, dan poktan. Setiap desa hanya diperbolehkan mendelegasikan sebanyak 5 orang sesuai jadwal sebelumnya.
Selain itu, narasumber yang hadir dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Madura yang diwakili oleh Tesar Pratama, Camat Pademawu, Wakapolsek Pademawu, dan Perwakilan Koramil setempat.
Mohammad Farid, selaku Camat Pademawu menyampaikan bahwa sosialisasi barang kena cukai atau rokok ilegal ini sangat penting diketahui oleh masyarakat.
“Secara peraturan perundang-undangan memang tidak dibenarkan. Oleh sebab itu segenap lapisan masyarakat harus paham terkait ketentuan cukai yang ada” katanya.
Selain itu, fungsi dari cukai sendiri sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat. Pasalnya sebagian dari hasil cukai diberikan lagi pada masyarakat untuk tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat nantinya.
“Sehingga sangat berhubungan antara pendapatan cukai negara dari rokok tersebut dengan pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya pada media.
Disamping itu, melalui sekretarisnya, Achmad Faisol, selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan mengatakan bahwa semua harus satukan pemahaman agar apa yang diberikan oleh pemateri dengan para peserta. Sehingga butuh keseriusan berbagai pihak dalam menyimak sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai yang diberikan.
“Oleh karenanya, semua informasi terkait Cukai dan manfaatnya bagi masyarakat harus disampaikan dengan baik ke masyarakat. Sehingga, pendapatan cukai negara akan lebih baik dan bermanfaat banyak untuk daerah,” tandasnya.(Fiki)





