Pamekasan, Jurnal Terkini – Desa Jarin Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, merupakan salah satu desa yang kedapatan menjadi tuan rumah dalam agenda sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai. Rabu, 8/9/21.
Dalam sosialisasi tersebut ada 7 desa yang berada di kawasan pesisir Timur Kabupaten Pamekasan mengikuti rangkaian edukasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bea Cukai Madura.
Selain mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami peraturan undang-undang cukai, pada kesempatan itu dibeberkan tentang manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau (DBHCHT) 2021.
Seperti pada agenda sosialisasi di desa lain, sebanyak 5 orang dari tiap desa yang jadi perwakilan untuk mengikuti berbagai paparan dengan antusias dan guyub.
Zainul Arifin, salah satu Perwakilan dari Bea Cukai Madura yang hadir sebagai pembicara mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam kurun waktu satu bulan ini akan melakukan sosialisasi langsung ke berbagai desa se Kab. Pamekasan.
“Kami Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan tengah berupaya memberikan yang terbaik untuk Madura melalui sosialisasi cukai dan penegakan hukum di lapangan,” ujar Zainul sapaan akrab Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Madura.
Menurutnya, jika semua industri rokok di Madura mengantongi izin, maka pendapatan daerah melalui bagi hasil cukai akan semakin bertambah.
Disamping itu, Kepala Desa Jarin Kecamatan Pademawu Pamekasan, mengatakan bahwa keberadaan cukai di daerahnya sangat membantu masyarakat, khsusnya bagi para penerima manfaat DBHCHT.
“Kami merasa terbantu dan mendapatkan pengetahuan baru soal baiknya cukai dan manfaatnya DBHCHT bagi masyarakat,” jelas H. Muzakki pada media. (Fiki/Adv)






