Tiga Pimpinan DPRD Karimun Segera Diperiksa

Karimun (Jurnal) – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi terkait dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas di ruang lingkup Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Jumat (22/6).

35 orang tersebut merupakan 27 anggota dewan dan 8 orang Sekwan dan juga mantan Sekwan di kantor DPRD Karimun.

“Anggota dewan yang baru kita periksa ada 27 orang, itu belum termasuk unsur pimpinan. Jadi mereka akan segera kita panggil,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, saat ditemui di rumah dinasnya.

Lulik menambahkan , hingga saat ini proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Tipidkor Polres Karimun masih berada di tahap 1, yaitu masih pemeriksaan alat bukti dan juga saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, banyak anggota dewan mengakui bahwa saat mengikuti kegiatan tapi dana SPPD belum atau tidak dibayarkan. Saat ini pihak penyidik tengah mencari tahu apa penyebab SPPD tersebut belum juga dibayarkan.

“kita sedang mencari tahu apa penyebab belum dibayarkan. Apakah sebenarnya dana itu sudah cair namun tidak dibayarkan atau mungkin dibayarkan tetapi salah orang,” tambah Lulik.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka yaitu berinisial BZ yang merupakan Mantan Bendahara DPRD Karimun. Tidak hanya itu, untuk mencegah Mantan Sekwan DPRD kabur ke luar negeri, maka pihaknya juga melakukan pencekalan.

Hingga saat ini pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah ada anggota dewan yang terlibat atau tidak, karena pihaknya belum memeriksa unsur pimpinan anggota dewan Kabupaten Karimun.

Total Views: 174

Pos terkait