Karimun (Jurnal) – Selain mampu membuat dan mencetak uang palsu, Ju alias Is juga jago membobol ATM milik para nasabah, hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.
“Jadi selain dia bisa membuat uang palsu, si pelaku ini juga bisa menghacker atau membobol ATM para nasabah Bank,” ujarnya, Jumat (11/5).
Is merupakan mantan mahasiswa Universitas Padjadjaran Bandung semester enam jurusan informatika, yang di Drop Out (DO) dari kampus tempat ia menuntut ilmu.
Lulik menambahkan, Is sering melakukan transaksi belanja via online di beberapa situs penjualan online dengan membayar barang belanjaan tersebut menggunakan uang dari ATM yang berhasil ia bobol.
“Dia ini sering belanja online, lalu membayar dengan uang hasil pembobolan ATM nasabah yang ia lakukan,” tambah Lulik.
Is ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun pada hari Rabu (09/5) di rumahnya, karena diduga telah membuat, mencetak dan menyebarkan uang palsu pecah 100 ribu dan 50 ribu di Karimun.
Atas perbuatannya, Is akhirnya mendekam di dalam sel Mapolres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan. Is dikenakan Undang-undang No 7 tahun 2011, khususnya pasal 36 ayat 1,2, dan 3 tentang mencetak, menyimpan, dan menyebarkan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.





