Sebarkan Uang Palsu di Karimun, Is dibekuk Polisi

Karimun (Jurnal) – Satreskrim Polres Karimun mengamankan tersangka pelaku penyebaran uang palsu dengan modus melakukan transaksi jual beli di berbagai warung dan toko klontong di Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, salah seorang korban yaitu pemilik toko kelontong datang ke SPKT Polres Karimun untuk melaporkan bahwa ada seseorang yang berbelanja di warungnya diduga dengan menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu.

“Pada Selasa (08/5) lalu ada seorang pedagang melaporkan bahwa ada orang pembeli yang berbelanja di warungnya dengan menggunakan uang pecahan 100 ribu yang sedikit aneh,” kata Lulik usai press rilis yang dilakukan di Mapolres Karimun, Jumat (11/5) siang.

Usai mendapat laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku penyebar uang palsu dari pemilik warung tersebut. Setelah polisi mengantongi ciri-ciri pelaku, lalu polisi langsung bergegas menciduk dua pelaku penyebaran Upal di Karimun yaitu Ju alias Is (27).

“Pelaku kita amankan di rumahnya di Kolong Atas, Telaga Riau, Kelurahan Sei Lakam Barat. Saat kita interogasi si pelaku mengakui bahwa ia telah mengedarkan uang palsu di warung-warung kelontong,” tambah Lulik.

Lulik juga menjelaskan bahwa sasaran penyebaran uang palsu tersebut adalah pemilik warung yang dijaga oleh ibu-ibu yang sudah tua dan seorang wanita.

“Jadi sasarannya itu belanja di warung yang dijaga oleh ibu-ibu yang sudah tua,” tuturnya lagi.

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan Upal pecahan Rp 100.000 sebanyak 109 lembar yang tersebar di wilayah hukum Polsek Moro sekitar 30 lembar, kemudian di Pantai Pelawan sebanyak 77 lembar, lalu di warung dekat depan RSUD Muhammad Sani dan Bukit Sidomulyo sebanyak satu lembar. Sementara itu untuk pecahan Rp 50.000 hanya tersebar di Pantai Pelawan sebanyak 190 lembar.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita beberapa alat yang digunakan Is untuk memproduksi atau mencetak uang paslu, di antaranya printer, laptop, handphone, lalu barang-barang yang dibeli Is dengan menggunakan Upal tersebut. Atas kejadian ini, Is akhirnya meringkung di sel tahanan Mapolres Karimun untuk ditindaklanjuti.

Total Views: 183

Pos terkait