Karimun, JurnalTerkini.id – Harga pemeriksaan transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) dan Rapid Test Antigen di semua fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akhirnya turun.
Hal tersebut menyusul telah ditetapkannya harga kedua pemeriksaan cepat Covid-19 itu, oleh pemerintah pusat.
Penetapan harga itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/i/2845/2021 tanggal 16 agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang disejalankan dengan batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Antigen.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Rachmadi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pemberlakuan harga tertinggi pemeriksaan RT PCR dan Swab Antigen ke klinik dan penyelenggara PCR di Karimun.
“Say sudah sampaikan ke Klinik dan penyelenggara PCR di Karimun untuk di tindak lanjuti,” kata Rachmadi, Senin (23/8/2021).
Ia menjelaskan bahwa, pemberlakuan harga terbaru tesebut seharusnya sudah dilaksanakan saat ini di tiap fasilitas pelayanan kesehatan.
“Seharusnya sudah. Tetapi, kami akan lakukan pengecekkan lagi,” jelasnya.
Berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau nomor 445/ 3551 /DK.4.2/2021, Batas tarif tertinggi yang ditetapkan untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp. 525 ribu.
Kemudian, untuk batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid AntiGen termasuk pengambilan swab sebesar Rp. 150 ribu.
“Harga tersebut untuk pemeriksaan mandiri atau berdasarkan permintaan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Dirut RSUD Muhammad Sani Dr Rosdiana mengatakan, untuk pemeriksaan PCR pihaknya telah mengikuti penetapan terbaru dari Pemerintah Pusat.
“Sudah kita lakukan, kalau PCR harganya Rp 525 ribu, sedangkan Antigen Rp150 ribu. Sesuai dengan penetapan pemerintah,” kata Rosdiana. (yra)






