Karimun (Jurnal) – Polres Karimun melaksanakan giat operasi Minuman Keras (Miras) selama sepekan yang dimulai pada tanggal 27 April hingga 2 Mei 2018, di 19 toko dan warung yang ada di Karimun, Rabu (02/5).
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan, giat operasi ini melibatkan anggota jajaran Polsek-polsek, Satusan Reserse Kriminal Polres Karimun serta Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.
“Selama sepekan ini, tim yang terdiri dari personil Polres Karimun dan Polsek-polsek, giat operasi miras ini kita lakukan agar mencegah terjadinya Penyakit Masyarakat (Pekat) dan juga menghindari adanya miras oplosan yang beredar di Karimun,” ujar Hengky saat kegiatan press rilis di ruang Rupatama Polres Karimun.
Hengky juga menambahkan, pada saat melakukan giat operasi miras anggotanya juga memberikan pemberitahuan terkait pelarangan para pedagang untuk menjual Miras yang tidak resmi dan tidak ada izin.
“Kami juga memberikan maklumat kepada para pedagang untuk tidak menjual minuman beralkohol yang tidak resmi, apalagi bila tidak ada izin menjual dari Pemerintah Kabupaten Karimun,” tuturnya.
Dari hasil giat operasi tersebut barang bukti yang diamankan dari Polres Karimun sebanyak 225 botol dan 89 kaleng miras dan juga 12 bungkus minuman tradisional jenis tuak, Polsek Tebing mengamankan sebanyak 15 kaleng miras, 3 botol miras dan 1 bungkus tuak, Polsek Balai mengamankan 3 botol miras dan 1 bungkus tuak, sementara itu untuk Polsek Meral telah mengamankan sebanyak 49 botol miras, 218 kaleng minuman, dengan total keseluruhan berjumlah 599 kaleng dan botol minuman beralkohol (Mikol).
Kapolres menambahkan, giat operasi ini akan dilakukan secara rutin, mengingat akan menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Kita akan lakukan secara rutin, karena sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” tutupnya.





