Kantor Imigrasi Kelas II TBK Sosialisasikan Layanan Online Izin Tinggal WNA

Karimun (Jurnal) – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mensosialisasikan program layanan pengurusan visa online dan layanan izin tinggal online orang asing kepada beberapa perusahaan yang ada di Karimun, Jumat (27/4).

 

Program layanan pengurusan visa online dan pengurusan izin tinggal online ini dapat diakses langsung oleh masyarakar dengan membuka website Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Dirjen Kemenkum Ham).

 

Kepala Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Mas Arie Yuliansyah Dwi Putra melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kristian mengatakan, kedua layanan tersebut dinilai dapat lebih mempermudah pemilik perusahaan untuk melaporkan jika mendatangkan orang asing untuk masuk ke Karimun.

 

“Sosialisasi ini kita tujukan kepada perusahaan- perusahaan yang ada di Karimun, Kita berharap dengan ada sosialisasi layanan online ini, para penjamin di perusahaan lebih mudah dalam mendatangkan orang asing ke Karimun,” ujar Kristian.

 

Kristian menambahkan, kedua layanan tersebut telah dilaunching pada tahun 2017 lalu, akan tetapi banyak yang belum mengetahui.

 

“Ini sudah sejak 2017 sudah ada, namun masih banyak belum memahami penggunaannya. Kita sosialisasikan ini, agar mereka mengetahui, apalagi bagi para penjamin perusahaan ini,” tambahnya.

 

Layanan ini juga dapat memantau izin tinggal orang asing yang ada di Kabupaten Karimun. Selama ini pelaporan izin tinggal orang asing dilakukan secara manual atau yang bersangkutan harus datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melapor, akan tetapi dengan adanya layanan ini yang bersangkutan cukup melaporkan dengan cara membuka kedua website yang telah ditentukan.

 

Kristian berharap, dengan adanya layanan ini dapat mempermudah para perusahaan dan orang asing untuk memberikan laporan izin tinggal yang harus dilaporkan kapada pihak Imigrasi, agar tidak terjadi suatu pelanggaran.

 

“Ya semoga dengan adanya layanan ini dapat mempermudah mereka untuk melapor kapada kita, jadi tidak ada lagi yang namanya pelanggaran terhadap izin tinggal orang asing,” tutupnya.

Total Views: 128

Pos terkait