Pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) Ternyata Hanya Hoax

Karimun (Jurnal) – Maraknya informasi yang beresar di media sosial mengenai pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu golongan A, B dan C ternyata hanya isu atau bahasa yang lebih dikenal yaitu hoax. Jumat (06/4).

Informasi yang tengah beredar di media sosial baik itu facebook dan WhatsApp tersebut dengan bunyi “ADA PEMUTIHAN SIM.. Yg MATI..   Untuk Gol :     ( SIM. A, B, C ) di POLWIL/polres  Masing 2 Daerah. Berlaku Mulai Tgl 2 – 07 April  2018.. TOLONG.. di  BANTU Share Ya.. Agar yg MEMILIKI Sim Mati Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes tulis & praktek Lagi.. Berlaku di Seluruh indonesia..”.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy langsung menjawab terkait berita hoax yang saat ini tengah beredar di masyarakat.

“Gak ada yang namanya pemutihan SIM mati. Hoax itu, jangan dipercaya,” ujarnya.

Dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk perpanjangan SIM harus membayar biaya kepada negara.

“Jika SIMnya sudah mati maka harus mengurus seperti membuat SIM baru. Itu tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3 tentang SIM,” terangnya.

Untuk pemutihan sendiri hanya berlaku pada denda pajak kendaraan, akan tetapi pemutihan tersebut juga harus berdasarkan kebijakan dari pemerintah daerah.

“Pemutihan biasanya lebih ke pajak. Itu bukan dari polisi tapi dari Gubernur atau Bupati. Sedangkan SIM sendiri merupakan pendapatan negara bukan pajak. Dan SIM ini sifatnya kompetensi. Harus lewat prosedur dan tes,” terangnya.

Untuk itu Kenedy mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi suatu informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Tidak hanya itu ia mengingatkan agar masyarakat terlebih dahulu mencari tahu informasi yang beredar agar nantinya tidak terjadi kekeliruan di kemudian hari.

Total Views: 222

Pos terkait