Karimun (Jurnal) – Seorang remaja AS (17) diamankan Unit Reskrim Polsek Meral Polres Karimun karna telah melakukan tindak pidana pencurian di daerah Gang Makmur Jaya, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Selasa (03/4).
Kapolsek Meral, AKP Badawi mengatakan, AS diamankan di Nagoya Food Court, Kecamatan Meral pada hari Senin (02/4).
“AS diamankan anggota pada hari Senin (02/4) sekira pukul 22.15 WIB, ia mencuri pada saat korbannya sedang tidur di ruang keluarga,” ujar Badawi.
Badawi menambahkan pada saat korbannya tertidur si pelaku langsung bergegas mengambil sebuah tas pinggang yang saat itu masih dipegang oleh korban, pada saat pelaku mengambil tas tersebut korban langsung terbangun.
“Lalu pada saat korban sadar ketika tasnya diambil oleh pelaku, pelaku langsung bergegas melarikan diri dan membawa tas korban,” tambahnya.
Saat diketahui tasnya telah dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Meral.
“Barang milik korban yang dicuri pelaku yakni uang tunai Rp 10 juta, sepasang anting, 1 kalung emas putih, 2 buah STNK, emas putih dan Sim C,” terang Badawi.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, telah berhasil diamankan barang bukti dari tangan pelaku yaitu 1 buah tas pinggang berwarna hitam, uang tunai yang bersisa tinggal Rp 108.000, 1 buah SIM, 1 buah KTP, 2 STNK dan perhiasan emas seperti anting-anting dan kalung emas putih.





