Bakesbangpol Pamekasan Ajak Elemen Masyarakat Patuhi UU Bea Cukai

Pamekasan, Jurnal Terkini – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, teguhka komitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Senin, 12/7/21.

Berdasarkan berita yang dihimpun sebelumnya, diketahui bahwa kucuran dana dari DBHCHT untuk kabupaten Pamekasan pada tahun 2021 ini mencapai Rp 64,5 Miliar.

Dana terbut dialokasikan untuk membiayai program kegiatan di sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pamekasan, salah satunya yakni Bakesbangpol.

Bakesbangpol akan melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) bea cukai yang akan melibatkan Organisasi Masyarakat (Ormas), dan mahasiswa di Kabupaten Pamekasan.

Saat dikonfirmasi, Imam Rifadi selaku Kepala Bakesbangpol Pamekasan mengatakan bahwa tujuan sosialisasi UU Bea Cukai tersebut agar elemen masyarakat khususnya ormas dan mahasiswa terkait UU Bea Cukai.

“Apalagi misalnya pimpinan Ormas itu seorang kiai atau ulama, maka dia akan memiliki banyak massa dan banyak kesempatan bersosialisasi ketika bertemu massa dan berceramah untuk menyampaikan fatwa kepada masyarakat agar menghindari membuat rokok illegal yang jelas-jelas sudah di larang oleh Negara,” ungkapnya.

Setelah itu, kemudian pengurus ormas, diwajibkan untuk melakukan sosialisasi kepada para kader organisasinya dan masyarakat secara umum.

Sosialisasi kepada ormas tersebut diharapkan bisa lebih efektif mengingat para tokoh ormas biasanya memilik massa dan anggota atau kader. (Fiki)

Total Views: 390

Pos terkait