Karimun, JurnalTerkini.id – Kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bagi penumpang kapal yang hendak melakukan perjalanan antarpulau atau kecamatan di dalam wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut dipastikan setelah Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 300 SET-COVID-19/VII/SE-09/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Surat edaran Bupati Karimun per tanggal 12 Juli 2021 itu, merupakan tindak lanjut atau mempertegas kembali surat edaran Gubernur Kepulauan Riau yang juga mewajibkan penumpang kapal untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi.
“Pelaku perjalanan antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten Karimun diwajibkan untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama,” sebut Bupati Rafiq dalam surat edarannya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Karimun itu, juga disebutkan ketentuan bagi calon penumpang yang belum atau tidak divaksinasi karena alasan medis atau kesehatan.
“Apabila warga yang tidak atau belum divaksinasi karena alasan medis atau kesehatan, maka wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter,” kata Bupati Rafiq.






