Selain itu, penumpang kapal juga diwajibkan melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi penumpang yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan apabila juga memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Lebih lanjut, dalam surat edaran itu, juga disebutkan agar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten yang membidangi penanganan kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat agar dapat menyediakan fasilitas pelaksanaan vaksinasi di kawasan Pelabuhan.
Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan para calon penumpang yang belum divaksinasi.
“Fasilitas vaksinasi di pelabuhan tersebut diperuntukkan bagi penumpang kapal yang melakukan perjalanan dalam negeri dan tidak bisa menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin,” jelas Bupati Rafiq.
“Operator moda transportasi umum laut atau kapal diwajibkan melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 60 persen dari kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan,” tambahnya. (yra)
Baca juga: SE Terbaru, Sertifikat Vaksinasi jadi Syarat Pelaku Perjalanan Kapal di Kepri





