Selatpanjang, JurnalTerkini.id – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat demi menekan laju kasus Covid-19 di Indonesia. Aturan tersebut berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Selama masa PPKM darurat, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan.
Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, penerapan PPKM darurat imbangan dioptimalkan oleh Satlantas setempat dengan meningkatkan patroli untuk mencegah kerumunan warga.
Seperti halnya patroli yang dilakukan pada Sabtu (10/7) malam di seputaran Kecamatan Tebingtinggi. Petugas memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar menghindari aktivitas di luar rumah kecuali ada keperluan yang sangat mendesak dan mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasatlantas AKP Deswandi SH mengatakan, patroli yang digelar merupakan tindak lanjut dari telegram Kapolri dan telegram Kapolda Riau tentang pelaksanaan PPKM mikro darurat di wilayah tersebut.






