Karimun (Jurnal) – Polres Karimun mengamankan satu unit kapal pompong tanpa nama karena telah membawa Narkotika jenis sabu di Perairan Utara, Pulau Buru, pada hari Rabu (28/2) sekira pukul 03.00 WIB.
Menurut data yang dihimpun, pihak Kepolisian Polres Karimun telah menggagalkan penyeludupan sabu seberat 20 Kilogram, yang dibawa oleh tiga orang warga Karimun, ketiga pelaku membawa barang haram tersebut dengan menggunakan kapal pompong.
Tiga orang tersebut berinisial SA (38), FR (32) dan BH (31), mereka dari Pulau Degung dan berangkat ke wilayah ‘Outer Port Limited’ (OPL) menuju ke Pulau Buru, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimum.
Menurut informasi yang dihimpun kapal tersebut diamankan petugas gabungan Polres Karimun sekira pukul 03.00 WIB tersebut membawa 19 bungkus teh cina berwarna hijau yang disimpan dalam karung beras yang telah diselipkan 9 bungkus narkoba dengan berat sekitar 9,4 Kilogram.
Tidak hanya itu, untuk mengelabui petugas, tiga pelaku tersebut juga menyimpan narkoba sebanyak 10 bungkus itu ke dalam jerigen solar berwarna coklat hitam dengan berat sekitar 10,6 kilogram.
Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin membenarkan adanya penangkapan tiga orang yang membawa sabu tersebut, akan tetapi pihaknya enggan memberitahukan berapa jumlah pasti barang bukti yang diamankan, karena masih dalam tahap penyidikan.
“Iya, nanti ya kita dikabari,” katanya, Kamis (01/3).
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Karimun dilakukan pengembangan siapakah bandar besar pemilik barang haram tersebut.





