Karimun (Jurnal) – Dua orang pria diamankan anggota Polres Karimun karena diduga melanggar hukum yaitu tindak pidana narkoba.
Dua pria tersebut berinisial HI (35) dan TI (36), mereka diamankan di tempat dan waktu yang bersamaan yaitu di Jalan Pertambangan, Komplek Kuburan Cina pada hari Sabtu (3/2) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tyas, Senin (5/2) mengatakan, penangkapan bermula pada saat Satuan Intelkam mendapat laporan dari warga sekitar terkait ada orang yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.
“Awalnya, pihak Sat Intelkam mendapatkan laporan dari warga lalu mereka bergegas ke lokasi yang dimaksud, setelah itu anggota Sat Intelkam langsung melakukan penangkapan kedua pelaku tersebut di kos-kosan,” tuturnya.
Setelah kedua tersangka ditangkap, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan, dan diperoleh barang bukti dari tersangka HI sebanyak, 2 paket besar narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,51 gram, 3 paket kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,51 gram, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit HP Coolpad serta uang tunai Rp663.000.
Sementara dari tangan tersangka TI, 2 paket besar sabu-sabu dengan berat kotor kotor 1,81 gram, 2 paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 0,06 gram, 1 bungkus plastik sisa pakai, 2 buah mancis, 1 buah alat isap shabu beserta kaca sisa pakai, 1 buah timbangan digital, 2 buah gunting 1 kotak rokok Marlboro merah dan plastik pembungkus sabu.
Nendra menambahkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sudah dilimpahkan kepadanya, dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Karimun.
“Kasus Ini merupakan limpahan dari Sat Intelkam yang telah yang melakukan penangkapan terhadap HI dan TI, kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Karimun, dan kami akan melakukan pengembangan siapa yang menjadi bandar narkoba tersebut,” tutup Nendra.





