Pamekasan, Jurnal Terkini – Tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dapat kucuran dana senilai Rp. 64,5 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Besaran nominal tersebut dibagikan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah kerja Pemkab Pamekasan.
Dari sejumlah OPD yang menerima manfaat dana DBHCHT tersebut diharapkan bisa tepat sasaran dan terserap sesuai peruntukannya
Adapun OPD penerima manfaat dana DBHCHT yang dimaksud adalah Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Perekonomian Sekkab Pamekasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker), RSUD Waru dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kab. Pamekasan.
Pembagian pengelolaan DBHCHT tersebut merujuk pada Peraturan Mentri Keuangan (Permenkeu) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Menurut Sri Puja Astutik, Kepala Bagian Perekonomian Sekkab Pamekasan mengatakan, dana yang dikucurkan kepada instansinya tersebut akan dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat Bumi Gerbang Salam ditengah Pandemi Covid-19.
Dengan dana DBHCHT, ia berupaya agar masyarakat bisa merasakan betul manfaatnya, melalui program yang dicanangkan oleh beberapa OPD yang menerima dana tersebut.
“Kami harap dana DBHCHT ini bisa terserap secara maksimal dan bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam kondisi saat ini yang harus diprioritaskan yaitu pemulihan ekonomi dan kesehata” jelasnya. (Fiki)






