Gubernur Sumbar Terbitkan Edaran Antisipasi Penurunan Kualitas Udara, Minta Pemkab/Pemkot Perkuat Pemantauan dan Perlindungan

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah (Foto: Adpim Sumbar)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah (Foto: Adpim Sumbar)

PADANG, Jurnalterkini.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meningkatkan kewaspadaan menyusul hasil pemantauan yang menunjukkan kualitas udara di sejumlah wilayah berfluktuasi, bahkan sempat masuk kategori Sangat Tidak Sehat.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menerbitkan Surat Edaran Nomor 660/975/SE/BPBD‑2026 dan meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera memperkuat pemantauan, penyebaran informasi, serta langkah‑langkah perlindungan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), khususnya parameter partikel halus PM2,5 yang berpotensi besar mengganggu kesehatan.

“Kita perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah antisipatif. Yang paling penting adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai kondisi kualitas udara dan mengetahui langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).

Gubernur menegaskan, pemantauan kualitas udara harus dilakukan secara berkala dan hasilnya disampaikan secara cepat, tepat, serta terbuka kepada publik. Data tersebut menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi masing‑masing wilayah.

“Informasi mengenai ISPU harus tersedia secara cepat, tepat dan terbuka. Masyarakat harus bisa mengetahui kondisi kualitas udara di daerahnya sehingga dapat menyesuaikan aktivitas, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori yang tidak sehat,” tegasnya.

Selain memantau, Mahyeldi meminta pemerintah daerah gencar melakukan pencegahan, salah satunya dengan mengingatkan masyarakat agar menghindari pembakaran terbuka baik untuk pengolahan lahan, pembuangan sampah, maupun sisa tanaman seperti jerami. Aktivitas ini dinilai menjadi salah satu penyumbang utama penurunan kualitas udara.

Kepada seluruh warga, Gubernur mengimbau agar lebih berhati‑hati, gunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, kurangi aktivitas fisik berat dan berdurasi lama di luar saat udara buruk, serta jaga kebersihan dan sirkulasi udara di dalam rumah.

Perlindungan khusus ditujukan bagi kelompok paling rentan seperti bayi, anak‑anak, ibu hamil, warga lanjut usia, serta penderita asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), gangguan jantung, dan penyakit penyerta lainnya. Kesehatan mereka harus menjadi prioritas utama.

“Kelompok rentan harus mendapat perhatian lebih. Perlindungan terhadap mereka harus menjadi prioritas,” tegas Mahyeldi.

Sektor kesehatan pun diminta bersiap penuh. Dinas Kesehatan, puskesmas, rumah sakit, dan laboratorium wajib meningkatkan pemantauan kasus gangguan kesehatan, deteksi dini, penanganan, hingga sistem rujukan. Ketersediaan logistik mulai dari masker penyaring PM2,5, obat‑obatan, oksigen, nebulizer, hingga alat dan bahan medis harus dipastikan cukup dan siap digunakan.

Pemerintah daerah juga diminta memperluas edukasi seperti cara membaca ISPU, kapan harus mengurangi aktivitas luar ruangan, jenis masker yang tepat, hingga menjaga kualitas udara di lingkungan rumah. Termasuk pula kesiapan menyesuaikan kegiatan belajar mengajar di sekolah jika kondisi udara di suatu wilayah memburuk.

“Kita ingin masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan aman. Karena itu, kebijakan pemerintah harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, termasuk dalam pelaksanaan proses belajar mengajar apabila kualitas udara di suatu wilayah membutuhkan penyesuaian,” jelasnya.

Mahyeldi menekankan, surat edaran ini adalah langkah pencegahan dini. Tujuannya agar tidak menunggu keadaan memburuk baru bertindak.

“Kita tidak ingin menunggu kondisi memburuk baru bertindak. Dengan pemantauan yang baik, informasi yang terbuka dan kepedulian bersama, kita bisa mengambil langkah lebih awal untuk melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Dion).

Pos terkait