BREBES, Jurnalterkini.id – Seorang pegawai Koperasi Felisia Jaya Mandiri, Rizal Fani Nababan (28), mendatangi Mapolres Brebes pada Senin (7/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Pria asal Cianjur yang berdomisili di Desa Luwungragi, Bulakamba, Brebes ini resmi mengadukan dugaan aksi tindak pidana pengeroyokan dan penyekapan yang dialaminya.
Laporan pengaduan tersebut ditujukan kepada dua orang pimpinannya di koperasi tempat korban bekerja, yakni Sdr. Ukkap Marbun dan Sdr. Herkules Sihombing.
Berdasarkan keterangan pelapor, aksi kekerasan berawal pada Selasa (1/9/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban yang bekerja sebagai penagih setoran (debt collector) kembali ke kantor usai menagih dengan membawa uang setoran sebesar Rp400 ribu dari yang seharusnya Rp1.200.000.
Setibanya di kantor, usai menyerahkan uang tersebut ke kasir, korban langsung dibawa ke dalam kamar oleh Ukkap Marbun dan Herkules Sihombing.
Keduanya menanyakan sisa kekurangan uang setoran sebesar Rp800 ribu. Korban yang mengaku tidak mengetahui kekurangan tersebut mendadak dihujani aksi kekerasan fisik.
”Saya ditendang di bagian dada dan tulang rusuk oleh Ukkap Marbun, lalu dipukul di bagian telinga hingga berdarah, bibir, dan pipi oleh Herkules Sihombing,” ungkap Rizal dalam keterangan pengaduannya.
Aksi kekerasan tersebut bahkan terus berlanjut saat istri korban, Ela Novita Sari, tiba di lokasi dan menangis memohon agar suaminya tidak dianiaya.
Namun, tangisan sang istri tak dihiraukan. Setelah lelah memukuli korban, istri korban diminta pulang, sedangkan korban disekap di dalam kamar dan dilarang keluar.
Penyekapan tersebut berlangsung berhari-hari. Pada Sabtu (5/9/2026) pagi sekira pukul 09.30 WIB, pipi sebelah kanan korban kembali disulut rokok oleh Herkules Sihombing.
Korban baru bisa keluar dari lokasi sekira pukul 21.30 WIB setelah rekannya, Sampang Manaor Silaban, datang menjenguk dan bernegosiasi dengan para terduga pelaku.
Usai dibebaskan, korban langsung dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Sat Reskrim Polres Brebes.
Kuasa hukum korban, Wendy Napitupulu, S.H., M.H., mengecam keras dugaan aksi pengeroyokan dan penyekapan tersebut. Menurutnya, tindakan para terduga pelaku tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi keluarga.
”Dengan adanya kejadian tersebut, klien kami sangat dirugikan terkait kekerasan tersebut dilakukan di muka anak-anaknya, dan ini sangat menimbulkan psikologis yang luar biasa terhadap korban dan keluarganya, istrinya, dan anak-anaknya,” tegas Wendy.
Pihaknya pun mendesak jajaran kepolisian untuk bergerak cepat dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
”Kami mohon kepada Bapak Kapolres Brebes, khususnya unit yang menangani perkara ini, segera menangkap orang tersebut, baik manajer koperasinya maupun yang mempunyai koperasi tersebut, sehingga bisa ditahan semua yang melakukan dugaan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Kami harap semua diproses hukum secara cepat dan tegas,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut menurutnya, para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang kekerasan bersama terhadap orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. (Tim)





