TEGAL, Jurnalterkini.id – Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, menyambut baik langkah Ketua Organisasi Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Basri Budi Utomo, yang melaporkan dirinya ke Kejaksaan Negeri Tegal pada Selasa (8/9/2026). Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan retribusi parkir RSUD Kardinah Kota Tegal.
Dalam laporannya, Basri mengkalkulasikan bahwa total pendapatan retribusi parkir RSUD Kardinah yang diduga tidak disetorkan oleh CV Curtina Prasara mencapai Rp678.300.000 (enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).
Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan Direktur CV Curtina Prasara yang disebut hanya bersedia membayar retribusi apabila kontrak pengelolaan parkir diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Indra Romansyah justru mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh oleh pimpinan GNPK RI itu.
“Semoga hal tersebut menjadikan RSUD Kardinah Kota Tegal lebih baik ke depannya. Mengenai perihal lainnya, saat ini sudah ditangani oleh Tim Legal Corporate,” ujar Indra saat ditemui di salah satu Griya Adventure miliknya, Selasa (8/9/2026).
Di sisi lain, Tim Hukum Indra Romansyah menyesalkan tindakan Ketua GNPK RI yang dinilai kurang matang dalam mempersiapkan materi pelaporan ke kejaksaan. Mereka mengingatkan bahwa jika tuduhan tersebut tidak sesuai fakta, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Saya hanya mengingatkan, apakah beliau ingin mengukir rekam jejak baru yang memperkaya rekam jejak masa lalunya?” tutur Kurniawan Setiabudi, S.H., salah satu anggota tim hukum CV Curtina Prasara.
Kurniawan turut mempertanyakan motivasi Basri Budi Utomo yang secara mendadak melaporkan kliennya ke Kejaksaan Negeri Tegal. Ia mempertanyakan apakah pelapor sudah benar-benar mempelajari setiap klausul dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Menurutnya, perjanjian pengelolaan parkir itu ditandatangani secara resmi oleh Indra Romansyah selaku Direktur CV Curtina Prasara dan drg. Agus Dwi Sulistiyantono yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Kardinah (kini menjabat sebagai Sekda Kota Tegal).
“Apakah Basri Budi Utomo sudah mengantongi bukti-bukti yang valid? Jangan sampai beliau mendapatkan informasi yang menyesatkan terkait pembayaran retribusi parkir. Mengenai perpanjangan kontrak, sebaiknya dipelajari dulu pasal-pasal dalam perjanjiannya,” tegas Kurniawan. (Tim)





