Ini Tanggapan BC Tanjungpinang Tentang Isu Pembongkaran Barang Tegahan secara Sembuyi

Tanjungpinang (Jurnal) – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang menegah sebuah kapal KLM Hasbi 06 di Pelabuhan Sri Payung Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada hari Rabu (31/1) lalu.

Kapal KLM Hasbi 06 tersebut ditangkap karna diduga membawa muata barang ilegal berupa Ballpres.

Kepala Seksi Penyuluhan Layanan dan Informasi KPPBC Tanjungpinang, Oka A Setiawan membenarkan bahwa petugas Bea Cukai Tanjungpinang telah menegah sebuah kapal bermuatan ballpres ilegal, dan ia juga membantah petugas membongkar barang hasil tegahan secara diam-diam.

“Kami tidak pernah menutup-nutupi pemberian informasi kepada pers, apalagi melakukan backing kepada pihak manapun. Setiap ada pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami juga tidak mungkin membongkar barang hasil tegahan secara diam-diam,” tuturnya.

Oka juga menambahkan bahwa pihaknya juga belum mengetahui apa saja yang dimuat oleh kapal tersebut.

“Kita belum dapat info terkait soal penangkapan dan jenisnya apa. Info-info yang disampaikan ke Humas harusnya sudah matang. Mohon maaf kalau ada informasi yang belum bisa kami sampaikan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Saat ini barang hasil tegahan tersebut sudah diamankan oleh pihak Bea Cukai Tanjungpinang, dan tengah dilakukan proses mendalam, setelah selesai dilakukan penyelidikan lebih mendalam nantinya pihak Bea Cukai Tanjungpinang akan melakukan press release kepada awak media.

Pos terkait