Karimun (Jurnal) – Sebanyak 78 pegawai honorer yang bekerja di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Karimun diberhentikan karena dinilai sudah melakukan pelanggaran berat.
Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam acara penyerahan SK honorer di Kantor Bupati, Senin (15/1) mengatakan, mereka yang telah diberhentikan banyak melakukan pelanggaran seperti, melakukan tindak pidana narkoba, dan pelanggaran berat lainnya.
“Sebanyak 78 pegawai yang kita berhentikan, karena sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, seperti halnya tidak pernah masuk sama sekali, tidak disiplin serta melakukan tindak pidana narkotika,” kata Rafiq.
Sebelumnya pihak Pemkab Karimun sudah melakukan pemeriksaan dengan proses dan prosedur yang berlaku, sehingga pihaknya banyak menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai honorer tersebut.
Rafiq menambahkan bahwa untuk awal tahun 2018 saja, masih banyak pegawai honorer yang melakukan pelanggaran, sehingga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemecatan kelanjutan.
“Untuk awal tahun 2018 saja, masih banyak pegawai honorer yang melakukan pelanggaran dan membangkang dengan peraturan yang ada, dan ini tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pemecatan,” tambahnya.
Ia mengimbau agar setiap masing-masing pimpinan OPD harus menerapkan Perbup Nomor 6 dan 7 bagi pegawai dan stafnya.
“Untuk itu masing-masing Pimpinan OPD harus menerapkan Perbup nomor 6 dan 7, karena saat ini kedisiplinan pegawai Pemkab Karimun menurun, oleh karena itu Februari mendatang, saya akan mengevaluasi Pimpinan OPD mana yang tidak melaksanakan Perbup,” tutupnya.
Baca juga:
Bupati perpanjang SK 1.588 tenaga kontrak





