Selain menetapkan rektor sebagai tersangka, dua orang direktur pemenang tender atau yang mengerjakan kegiatan itu, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE.
Proyek pembangunan yang ditanggungjawabi sang rektor itu diduga mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp.10 milyar. Sebab, pembangunan ‘mangkrak’ atau tidak selesai sampai 2020. Pagu anggaran dalam kegiatan itu mencapai Rp44,9 Miliar.
Penetapan ke tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp10 Miliar.
Diketahui, kasus ini berawal Juli 2017 lalu, di mana rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.
Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50 Miliar.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 itu, kemudian dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP perwakilan Sumut.






