Dugaan Korupsi UINSU, Berkas Kembali Dikirim ke JPU

Ilustrasi

Medan, JurnalTerkini.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut hingga saat ini belum tuntas menyidik kasus dugaan korupsi UINSU. Penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu.

Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi mengatakan, penyidik Tipikor kembali mengirim berkas ke JPU.

Bacaan Lainnya

“Sudah kita kirimkan kembali berkas perkara ke Kejati Sumut pada Hari Selasa, 20 April 2021,” katanya, Senin (26/4/21).

Namun, MP Nainggolan tidak mengetahui berapa kali berkas dikembalikan jaksa ke Poldasu. Dugaan korupsi UINSU ditangani sejak tahun 2019.

Sementara sebelumnya, Kombes Ronny Samtana mengaku sudah pernah mengirim berkas ke jaksa namun dikembalikan untuk dilengkapi.

Salah satu petunjuk JPU antara lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian agama (Kemenag) di Jakarta.

Pemeriksaan itupun dibenarkan MP Nainggolan.”Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi di Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta dalam kasus dugaan korupsi di UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara),” kata AKBP M.P Nainggolan, Kamis (7/1/21) lalu.

Menurutnya, ada banyak saksi di Kementerian Agama yang diambil keterangan, jadi penyidik memandang kedatangannya ke sana untuk mempercepat prosesnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, berinisial SS, ditetapkan sebagai tersangka.

SS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung perkuliahan terpadu di Tahun Anggaran 2018 yang berada di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Total Views: 316

Pos terkait