Bupati Karimun Ajukan Ranperda Kependudukan ke DPRD

Karimun (Jurnal) – Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan ke DPRD Karimun.

Ranperda tersebut disampaikan secara resmi oleh Bupati Aunur Rafiq dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Balai Rong Sri, DPRD Karimun, Selasa (17/10).

Bacaan Lainnya

“Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional,”kata Bupati Aunur Rafiq dalam pidatonya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Karimun Azmi.

Pada hakikatnya, kata dia, pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum, atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Karimun.

Kabupaten Karimun merupakan daerah yang memiliki potensi peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang meningkat setiap tahunnya.

Rafiq mengatakan, melalui Rancangan Peraturan Daerah ini, nantinya juga dapat dijadikan sebagai salah satu acuan aparatur penyelenggara pelayanan penerbitan dokumen kependudukan untuk melakukan inovasi pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan tujuan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 dan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 terdapat beberapa perubahan administrasi kependudukan yang dituangkan dalam perancangan di antaranya, masa berlaku KTP Elektronik yang semula berlaku lima tahun, diubah menjadi seumur hidup, penerbitan akta pencatatan sipil, biaya pengurusan dan penerbitan seluruh dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis) dan yang lainnya yang menyangkut tentang kependudukan.

“Serta pengambilan data di sekolah SMA, untuk pembuatan KTP bagi siswa yang berumur 16 tahun ke atas,” tambah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karimun Muhammad Tahar.

“Dan kita akan memberikannya pada saat siswa itu berumur tepat pada 17 tahun melalui sekolah sebagai kado ulang tahun,” kata dia.

Bupati berharap dengan terbitnya Undangundang dan Peraturan Presiden tersebut, melalui Rancangan Peraturan Daerah ini, dapat memperkuat dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum. “Tentang pembuatan dokumen kependudukan yang benar benar gratis, tanpa adanya embel-embel biaya transportasi khususnya, penduduk diluar Pulau Karimun,” ungkapnya.

Kata dia, pentingnya ranperda agar penyelenggaraan administrasi kependudukan berjalan dengan baik sehingga menghasilkan suatu produk hukum daerah,akan dapat melindungi dan memfasilitasi semua pelayanan kependudukan dan menjadi pijakan guna meningkatkan pelayanan bagi masyrakat.

Hadir dalam rapat paripurna ini anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda M Firmansyah dan sejumlah pimpinan OPD dan tokoh masyarakat.

Pewarta: Susilawati

Baca Jurnal Berita Karimun lainnya:

Paripurna KUA-PPAS APBD-P Karimun

Revisi Perda Pajak Diharap Tingkatkan PAD Karimun

Total Views: 206

Pos terkait