Karimun Usulkan 621 Unit Rumah BSPS

Karimun (Jurnal) – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengusulkan 621 unit rumah masyarakat miskin untuk mendapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pemerintah Pusat.

“Ya, sebanyak 621 unit atau KK (Kepala Keluarga,Red) telah kita usulkan untuk mendapatkan bantuan BSPS untuk tahun 2018,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Kebersihan Karimun, Rosmawati di ruang kerjanya di Kompleks Perkantoran Pemkab Karimun, Kamis.

Rosmawati mengatakan, usulan rumah miskin yang layak menerima renovasi tersebut merupakan permintaan dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat yang menginginkan 1.000 unit atau penerima BSPS di Kabupaten Karimun.

“Namun dari 1.000 yang diminta, kita hanya mampu mengusulkan 621 rumah. Itu karena data yang kami peroleh dari masing-masing kecamatan cuma segitu,” katanya.

Sementara untuk di tahun berjalan saat ini, Kabupaten Karimun hanya mendapatkan 549 rumah tengah dalam proses renovasi? dan di 4 kecamatan, Kecamatan Belat, Kundur, Kundur Barat dan Kecamatan Buru.

“Dalam watu dekat ini juga Gubernur Kepri dan pejabat kementrian terkait akan meresmikan secara simbolis BSPS di Kundur,” katanya.

Menurutnya, pada dasarnya BSPS ini tidak jauh berbeda dengan program Rehabilitasi Rumtah Tidak Layak Huni (RTLH) Provinsi Kepri, hanya saja, program yang dimaksud sudah tidak digulirkan lagi, karena keterbatasan keuangan kabupaten maupun provinsi.

“Sama dengan RTLH, hanya saja BSPS ini yang mengelolanya langsung dari kementerian,” katanya.

BSPS ini sendiri merupakan salah satu cara untuk mewujudkan program Joko Widodo tentang program satu juta rumah bantuan untuk masyarakat miskin. Khusus di Provinsi Kepri, yang menerima BSPS ini sendiri hanya 3 Kabupaten, yakni Batam, Karimun, dan Lingga.

“Sementara untuk kabupaten lainnya, permasalahannya hanya keterlambatan memasukkan data saja,” katanya.

Ia menambahkan bantuan renovasi rumah masyarakat miskin ini merupakan bantuan berbentuk barang kepada pemilik rumah melalui tukang (buruh bangunan) yang ditunjuk.

Renovasi rumah dimaksud diklasifikasikan dalam 3 tahap. Renovasi ringan, sedang dan berat.

“Kalau renovasi ringan bantuannya sebesar Rp7 juta, sedang Rp10 juta, dan berat Rp.5 juta. Pemilik rumah terima jadi rumah mereka siap direnovasi,” katanya.

Bantuan ini juga katanya diterima oleh masyarakat yang telah memenuhi persyarakat, yakni tergolong masyarakat miskin, tidak mampu yang memiliki rumah dan surat tanah yang dibuktikan oleh pejabat desa setempat atau pejabat kecamatan dimana warga tersebut tinggal.

“Yang menentukan sesiapa yang berhak mendapat BSPS ini adalah lansung dari Kementrian, mereka memiliki data sendiri,” katanya.

Selanjutnya, saat bantuan digelontorkan, pihaknya hanya memverifikasi kembali penerima bantuan, jika si penerima dinyatakan tidak layak lagi dengan kriteria sudah berpenghasilan tinggi dan atau sudah tidak pantas menerima bantuan tersebut dengan alasan tertentu.

“Kita harus memverifikasi lagi penerima bantuan, apakah layak atau tidak. Barang kali yang menerima bantuan sudah mendadak kaya, atau telah mampu secara ekonomi. Maka bantuan akan kita alihkan kepada penerima yang lebih membutuhkan,” ujarnya.

Sumber: antarakepri.com

Total Views: 168

Pos terkait