DPRD Minta Pemkab Karimun Antisipasi Dampak PHK Saipem

Karimun (Jurnal) – Ketua Komisi 1 DPRD Karimun, Kepulauan Riau, Anwar Abubakar meminta pemerintah daerah setempat mengantisipasi dampak pemutusan hubungan kerja atau PHK besar-besaran yang dilakukan PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB).

“Dinas Tenaga Kerja harus memantau dan mengawasi PHK yang dilakukan PT Saipem, sehingga tidak menimbulkan persoalan ketenagakerjaan dan sosial di tengah masyarakat,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Anwar mengatakan, Disnaker harus memiliki “database” jumlah tenaga kerja yang di-PHK, berapa jumlah tenaga kerja lokal yang kontraknya diputus oleh perusahaan.

Dengan database tersebut, kata dia, Disnaker dapat membuat kebijakan agar pihak perusahaan memprioritaskan karyawan yang di-PHK untuk dipekerjakan kembali, jika perusahaan tersebut mendapat tender atau pekerjaan.

Dia tetap meminta agar perekrutan kembali pekerja yang di-PHK, diprioritaskan untuk tenaga kerja lokal, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.

“Terpenting, hak-hak pekerja harus diperhatikan. Setiap perusahaan yang beroperasi di Karimun, terutama di Kawasan Perdagangan Bebas, harus memprioritaskan tenaga kerja lokal,” kata dia.

Semua pihak terkait, menurut dia, harus membahas masalah PHK yang dilakukan PT SIKB, terutama dampak sosial yang muncul akibat bertambahnya angka pengangguran.

“Banyak usaha turunan yang dikelola masyarakat ikut terpengaruh, seperti warung-warung, jasa sewa atau kost. Ini harus dipikirkan karena bisa berpengaruh pada angka kemiskinan,” tuturnya.

Pemerintah daerah juga dia harapkan dapat memikirkan upaya untuk membuka lapangan kerja yang memiliki kepastian masa depan bagi tenaga kerja lokal. “Bukan tenaga kontrak yang kapan-kapan bisa diputus oleh perusahaan,” kata dia.

Pada kesempatan lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun Hazmi Yuliansyah mengatakan, PT SIKB melakukan pemutusan kontrak besar-besaran terhadap karyawan, yang semula sekitar 12.000 orang menjadi sekitar 1.500 orang.

“Terakhir, jumlah karyawan Saipem tinggal 3.000 orang, dan kemungkinan akan terus dikurangi sampai Agustus. Kami berharap Saipem kembali mendapat tender, sehingga kembali merekrut tenaga kerja,” kata dia.

Hazmi mengaku telah mendata jumlah tenaga kerja, termasuk tenaga kerja lokal yang di-PHK PT Saipem, dan dia mengatakan akan mengawasi perekrutan baru agar perusahaan tersebut memprioritaskan tenaga kerja yang telah diputus kontraknya.

PT SIKB merupakan perusahaan fabrikasi anjungan minyak lepas pantai. Perusahaan asal Italia ini beroperasi di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, dan merupakan perusahaan pertama dan terbesa sejak status Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) diberlakukan di sebagian wilayah Pulau Karimun Besar pada 2009 silam.

Sumber: antarakepri.com

Total Views: 358

Pos terkait