Karimun (Jurnal) – Ketua Komisi I DPRD Karimun, Kepulauan Riau, Anwar Abubakar mengingatkan pemerintah daerah agar tidak keliru dalam menjabarkan aturan penggunaan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat sekitar Rp35,8 miliar.
“Kami ingatkan jangan salah menjabarkan aturan dana desa. Penjabaran aturan maupun penggunaan yang salah bisa berdampak secara hukum,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Anwar Abubakar mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah membentuk Satgas Dana Desa untuk mengawasi penggunaannya.
Karena itu, dia berharap kepada aparatur pemerintah daerah benar-benar memahami aturan penggunaan dana tersebut, serta memberikan pembekalan yang komprehensif kepada kepala desa sehingga tidak salah dalam menggunakannya.
“Yang akan menanggung akibatnya adalah pemerintahan desa, bila salah apalagi melakukan penyimpangan. Dana desa itu kan untuk percepatan pembangunan desa, jadi harus jelas dan nampak pengaruhnya bagi kesejahteraan masyarakat desa,” kata pria yang juga Ketua DPD PAN Karimun tersebut.
Dia berharap kekeliruan penyaluran insentif ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) untuk desa pada 2016. Dia mengaku banyak mendapat laporan soal kewajiban bagi ketua RT/RW membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan insentif yang mereka terima.
Akibatnya, beberapa ketua RT/RW di desa enggan mengambil insentif yang selama ini mereka tidak pernah diminta untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaannya.
“Insentif itu mirip dengan tunjangan, tidak perlu pakai laporan pertanggunjawaban. Karut marut penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), kami harapkan tidak terjadi pada penggunaan dana desa,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Effendi mengatakan, penggunaan ADD dan DD diatur melalui Peraturan Bupati No 5 tahun 2017. Menurut peraturan bupati tersebut, dana desa dicairkan berdasarkan proposal yang diajukan kepada pemerintah kabupaten, yang dicairkan paling lambat 21 Juli 2017.
Effendi mengatakan, pencairan dana desa dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama 60 persen, dan sisanya setelah pekerjaan selesai.
“Kami tentu menggunakan dana desa berdasarkan proposal yang diajukan, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Sumber: antarakepri.com





