Disnaker: PT MOS Banyak Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Karimun (Jurnal) – PT MOS, perusahaan galangan kapal di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau paling banyak melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, kata Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan, Mujarab Mustafa.

Mujarab Mustafa di Tanjung Balai Karimun, Senin mengatakan, tenaga kerja PT MOS masih banyak yang belum mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan banyak yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenai PT MOS, masalah gaji sudah sesuai, namun untuk perlindungan pekerja belum keseluruhan seperti BPJS, masih ada yang belum dan peralatan bekerja belum teruji masih banyak yang harus dibenahi, kata dia.

“Tetapi kita sudah melakukan penanganan, dan penangannya sudah sampai ke pusat. Tinggal sekarang dilakukan pengawasan agar bisa menyelesaikan permasalahannya,” katanya.

Mujarab Mustafa merupakan Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten yang diresmikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu, Jumat pekan lalu. Tugasnya adalah untuk memperkuat fungsi pengawasan UMK dan keselamatan kerja.

Mujarab Mustafa menjelaskan fungsi pengawasan yang dilakukan adalah penegakan hukum menyangkut masalah ketenagakerjaan, seperti mengawal Undang-Undang No 13 tahun 2003 dan norma-norma ketenagakerjaan.  

“Yang kita awasi mengenai upah, setelah kabupaten atau kota menetapkan upah minimun kota (UMK) kami akan turun memantau melihat implementasi daripada perda tadi, tentang penetapan UMK. Apa sudah dilaksanakan atau belum,” katanya.

Selain upah, kata dia, pengawasan ketenagakerjaan juga mencakup keselamatan kerja baik orang dan peralatan yang digunakan.

Kemudian, perlindungan untuk tenaga kerja yang beresiko seperti jaminan keselamatan yang diberikan perusahaan serta perlindungan lainnya seperti asuransi jiwa pekerja.

“Jadi kami tekankan kepada perusahaan dan juga merupakan kewajiban dalam bekerja. Untuk memperhatikan keselamatan pekerja mereka,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pengawasan pekerja serta peralatan yang digunakan perusahaan juga harus diuji. Dan pekerja operator suatu perusahaan harus punya Surat Izin Operator (SIO).

Menurutnya, untuk memenuhi undang-undang ketenagakerjaan secara utuh sangat berat.

“Dan Berdasarkan UU NO 23 Tahun 2014,bahwa pengawasan ketenagakerjaan telah beralih fungsi ke provinsi. Begitu juga dengan pegawainya, pegawai pengawas ketenagakerjaan yang ada di kabupaten/kota sekarang menjadi pegawai provinsi. Sehingga provinsi membuat koordinator pengawas di setiap kabupaten dan kota, jelasnya.

Pewarta: Susilawati

Total Views: 202

Pos terkait