Asahan, JurnalTerkini.id – Bupati Asahan Sumatera Utara H. Surya, BSc, Jumat (26/3/2021) di Kantor Camat Pulau Rakyat meluncurkan pelayanan administrasi kependudukan atau Adminduk.
Bupati Asahan dalam peresmian itu didampingi Ketua TP PKK Kab. Asahan Ny. Hj. Titiek Sugiharti Surya, Wakil Ketua TP. PKK Ny. Yusnila Indriati Taufik, Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin, SE, OPD terkait, Camat Pulau Rakyat Aspihan Daulay, SH, MM, Camat Bd.Pulau, Camat Aek Ledong, Camat Rahuning, Camat Aek Songsongan dan Camat Aek Kuasan dan undangan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Drs. H. Supriyanto, MPd dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan launching Adminduk adalah Implementasi UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Di samping itu, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Administrasi Kependudukan dengan mendekatkan pelayanan sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Asahan Mewujudkan Masyarakat Asahan Sejahtera yang religius dan Berkarakter.
Lebih lanjut Supriyanto juga mengatakan launching atau peluncuran Adminduk juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Dokumen Administrasi Kependudukan sesuai dengan Implementasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang telah dicanangkan pada 2019 yang lalu.
“Jenis layanan Adminduk yang dilaunching pada hari ini adalah pengurusan KK, Akte Kelahiran, perekaman KTP-el, pencetakan KTP-el,” ucap Supriyanto.
Pada kesempatan launching Adminduk ini juga diserahkan 4.719 Kartu Identitas Anak secara simbolis olek Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Ny. Hj Titiek Sugiharti Surya dan Wakil Ketua TP. PKK Ny. Yusnila Indriati Taufik.
“Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya” ucap Bupati.
Lebih Lanjut H. Surya juga mengatakan bahwa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan akta catatan sipil serta Kartu Identitas Anak sangat dibutuhkan penduduk di semua strata sosial. Karena merupakan awal dan salah satu persyaratan untuk pengurusan pelayanan publik lainnya. Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan misalnya, tanpa adanya dua dokumen itu, negara tidak dapat memberikan program-program terkait kesehatan, pendidikan, maupun urusan Administrasi lainnya.









