Bupati Asahan Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2020 ke BPK

Bupati Asahan mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten pada tahun 2020. Dikatakan, penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3). Sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir alias hingga akhir Maret.

“Alhamdulillah, sebelum batas akhir tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Bupati juga menyampaikan Harapannya kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara agar Kabupaten Asahan selalu mendapat Arahan demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas tugas ASN di Kabupaten Asahan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.

“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Total Views: 280

Pos terkait