Lanal Karimun Lumpuhkan Speedboat Diduga Bawa Elektronik Ilegal

Karimun (Jurnal) – Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melumpuhkan sebuah speedboat yang diduga mengangkut komputer jinjing dan telepon seluler ilegal.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Totok Irianto dalam rilis di Makolanal Tanjung Balai Karimun, Jumat menjelaskan, speedboat Dua Putra dilumpuhkan Tim WFQR Lanal Karimun bersama Lantamal IV Tanjungpinang saat berlayar dari Batam menuju Teluk Meranti, Pelalawan, Riau.

Petugas patroli melumpuhkannya dengan menembak mesin speedboat setelah tembakan peringatan tidak diindahkan. Petugas akhirnya berhasil menghentikan laju speedboat berkecepatan tinggi,” kata Totok Irianto didampingi Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin, Dandim 0317/Karimun Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa, Kasi P2 Bea Cukai Karimun dan perwakilan dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Karimun.

SB Putra Dua dilumpuhkan di perairan Penyalai, Rabu (9/8), dan telah menjadi target operasi sejak April 2017. Petugas beberapa kali melakukan pengejaran namun tidak berhasil, sehingga dilakukan pengintaian oleh Satgas Penyalai dan akhirnya berhasil dihentikan pada Rabu (9/8) pukul 13.00 WIB.

Speedboat tersebut mengangkut lebih dari seratus koli barang elektronik yang hanya boleh beredar di Kawasan Perdagangan Bebas Batam, antara lain berbagai merek laptop atau komputer jinjing, telepon seluler jenis tablet, kosmetik dan vave elektronik.

Dalam penangkapan itu, sebanyak 17 orang diamankan, namun belum ada penetapan tersangka karena masih dalam penyelidikan, kata dia.

Pengangkutan barang elektronik tersebut diduga melanggar Pasal 232 Pasal 232 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena tidak mengantongi Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB) dari syahbandar.

Kemudian, melanggar UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Menurut Danlanal, nilai kerugian masih akan dihitung bersama bea cukai, dan sementara barang bukti berada dalam pengamanan Lanal Karimun.

“Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari apel bersama untuk meningkatkan patroli menindak berbagai kejahatan sesuai tugas dan wewenang masing-masing instansi,” kata dia. (rdi)

Total Views: 209

Pos terkait