Syarat mutlak tersebut mengacu pada keputusan dirjen Kemenkes nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang juknis vaksinasi bahwa vaksin sinovac masih diberikan ke usia 18-59 tahun, sementara untuk usia diatas 59 tahun belum diperbolehkan. Jadi untuk sementara masih menunggu kebijakan apakah kajian vaksin sinovac boleh diberikan atau tidak pada usia tersebut, atau jika tidak maka akan menunggu vaksin jenis baru.
Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Asahan serta Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Asahan juga belum memenuhi beberapa kriteria untuk menerima vaksin sinovac setelah melewati tahap screening oleh tim medis.

Sementara itu Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Haryanto, SIK sukses melakukan Vaksinasi C-19, pada kesempatan ini Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Untuk tidak ada keraguan dalam mengikuti Vaksinasi karena vaksin ini Aman.
Mengakhiri rangkaian pelaksanaan vaksin tersebut, Bupati Asahan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan sehingga penyebaran wabah C-19 di Kabupaten Asahan dapat dicegah penyebarannya, dan berharap agar masyarakat Kabupaten Asahan tidak meragukan vaksin ini, karena vaksin ini sangat aman dan telah melalui pengujian dari para ahli.(Kk)





