Sambungnya, dalam Permenkumham itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan, salah satunya penelitian di tengah masyarakat.
“Ada persyaratan baru, yaitu melalui metode wawancara terhadap yang bersangkutan, keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Apabila tidak memenuhi kriteria, maka tidak bisa,” katanya.
Dody menuturkan bahwa warga binaan yang memperoleh program asimilasi juga dibatasi.
Hal itu dikarenakan ada beberapa warga binaan tidak bisa menerima asimilasi, antara lain dari kasus pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, narkotika di atas 5 tahun dan juga assement risiko.
“Semoga program asimilasi ini dapat dimanfaatkan warga binaan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatan mereka,” ucap Dody.
Diketahui, pada tahun 2020 lalu, jumlah warga Binaan Rutan Karimun yang menerima program asimilasi tersebut sebanyak 203 orang. (yra)






