Karimun, JurnalTerkini.id – Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau kembali menerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Kepala Rutan Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani menyebutkan sejak Januari 2021 hingga Februari 2021. Pihaknya telah memberikan program asimilasi kepada puluhan warga binaannya.
“Tahun ini (2021), sebanyak 27 warga binaan di Rutan Karimun menerima program asimilasi,” ujar Dody, Selasa (2/2/2021).
Program Asimilasi merupakan proses pembinaan terhadap narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.
Program Asimilasi dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
Dody Naksabani mengatakan, pada tahun 2021 ini program asimilasi tersebut akan dilakukan perpanjangan hingga Juli mendatang.
Sesuai dengan Permenkumham nomor 32 tahun 2020, kata dia, asimilasi itu akan dilakukan pengetatan dalam persyaratannya.
“Dalam Permenkumham itu terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19,” katanya.
Baca juga: Warga Binaan Rutan Karimun Ikuti Program Pembelajaran Kesetaraan






