“Target retribusi parkir yang hanya Rp150 juta per tahun sangat kecil, seharusnya bisa ditingkatkan lagi, bahkan bisa di angka Rp5 miliar per tahun”
Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menggelar “hearing” dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah, membahas retribusi parkir yang masih rendah, hanya berkisar Rp118 juta per tahun.
Rapat dengar pendapat atau “hearing” tersebut dipimpin Ketua Komisi II M Yusuf Sirat dan dihadiri sejumlah anggota dewan dari Komisi III, di Gedung DPRD Karimun, Selasa (1/11).
M Yusuf Sirat mengatakan, kontribusi retribusi parkir untuk pendapatan asli daerah, seharusnya masih bisa ditingkatkan jika pengelolaan parkir dibenahi.
“Target retribusi parkir yang hanya Rp150 juta per tahun sangat kecil, seharusnya bisa ditingkatkan lagi, bahkan bisa di angka Rp5 miliar per tahun,” katanya.
Salah satu cara untuk meningkatkan retribusi parkir, menurut dia, adalah dengan meningkatkan pengawasan kepada petugas parkir, agar memberikan karcis resmi kepada pengendara yang menggunakan jasa perparkiran.
“Harus pakai karcis parkir, agar uang yang dipungut benar-benar masuk kas daerah,” katanya menegaskan.
Berdasarkan data Dishub, jasa parkir meliputi 16 titik yang tersebar di Pulau Karimun Besar dan Pulau Kundur.
Menurut Yusuf Sirat, patokan Rp150 juta per tahun sangat jauh jika dibandingkan pertumbuhan kendaraan yang terus bertambah setiap tahun. Persoalannya, kata dia, minimnya uang retribusi parkir, karena petugas tidak menggunakan karcis saat meminta uang jasa parkir.
DPRD, kata dia lagi, juga akan merevisi Perda No 18 tahun 2002 tentang Retribusi Parkir, terutama tentang uang jasa parkir yang hanya Rp500 untuk kendaraan roda dua dan Rp1.000 untuk kendaraan roda empat.
Anggota Komisi III DPRD Karimun Rasno menghitung, jika realisasi uang parkir hanya Rp118 juta setahun, maka jumlah kendaraan yang menggunakan jasa parkir hanya sekitar 10 unit per hari, dan 62 ribu per tahun.
“Sangat tidak masuk akal jika jumlah kendaraan yang parkir hanya sebanyak itu,” kata dia.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Karimun Basori, mengatakan akan melakukan pembenahan dalam pengelolaan parkir.
Dia juga mengharapkan agar Perda Parkir segera direvisi dan dapat diterapkan pada tahun anggaran 2017.
“Kalau sudah direvisi dan disahkan, kami tentu harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Yang jelas, kami mendukung pembenahan jasa parkir agar mampu menambah kontribusi bagi PAD,” kata Basori. (jurnal/rdi)
Simak juga:
Kadishub: Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis
Bupati Karimun Sampaikan Plafon APBD-P 2016
Karimun Kurangi Belanja 10,2 Persen
Bupati: Belanja Karimun Terealisasi Rp 4,95 Triliun





