Medan, JurnalTerkini.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap empat pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto tepatnya di Hotel Serena Anggrek Medan Sunggal, Rabu (20/1/2021) dinihari.
Para pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap ini berasal dari beberapa daerah
yaitu dari Aceh-Medan-Jawa-Sulawesi.
Demikian diungkapkan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaaan, Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, dan Kanit ldik I AKP Paul Simamora, Rabu (20/01//2021).
Para tersangka tersebut adalah Isw (23), Tar (24), MI (22), dan Sya (20).
Barang bukti disita sabu-sabu seberat 415 gram, yang ditemukan dua bungkus plastik dari dalam sandal yang sudah dimodifikasi. Kemudian dua bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam tas ransel.
Selain barang bukti narkoba, pihak kepolisian juga mengamankan dua pasang sandal, enam buah ponsel dari berbagai merek, dan satu buah tas.
“Keempat pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Madina ini.
Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku menerima barang bukti dari bandar besar berinsial POP, dan rencananya akan dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan imbalan Rp12 juta.






