Tembilahan, JurnalTerkini.id – Unit Reskrim Polsek Kempas meringkus 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kilometer 6 Desa Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan ini bermula ketika Kanit Reskrim Ipda Adrianto SH dan Kanit Intel Ipda Handoko mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Km 6 Desa Pulai Indah.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di seputaran Jalan Km 6 Desa Pulai Indah,” sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan kepada Jurnalterkini.id, secara tertulis Kamis (21/1/2021).
AKBP Dian Setyawan menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Andrianto melapor ke Kapolsek Kempas AKP Handoko Sujaryanto.
Keesokan harinya setelah mendapatkan informasi A1 sekira pukul 11:00 WIB. Di Jalan Km 6 Desa Pulai Indah. “Bakalan ada transaksi narkotika jenis shabu melalui masyarakat, kemudian di lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang setelah diamankan diketahui bernama saudara RAB,” terang AKBP Dian.
Selanjutnya, AKBP Dian menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan badan RAB, ditemukan 2 plastik putih bening paket kecil narkotika jenis shabu, handphone merk Samsung lipat warna putih dan 1 (satu) kotak rokok.






