Lagi, Tiga Kapal Bawang Ditangkap

Karimun (Jurnal) – Petugas patroli Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) kembali menangkap kapal menyelundupkan bawang merah, kali ini petugas menangkap tiga kapal sekaligus.

Ketiga kapal tersebut yaitu KM Setia Pani dan KM Sartika yang ditangkap di perairan Pulau Pandang oleh kapal patroli BC-20008 dengan komandan patroli (kopat) Purwadi, secara berturut-turut pada Selasa (10/1) malam.

Sedangkan KM Samudera ditangkap kapal patroli BC-9004 dengan kopat M Husni di perairan Pulau Aruah pada Minggu (8/1) malam.

“Ketiga kapal itu diduga mengangkut bawang merah dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjungbalai Asahan. Bawang merah merupakan barang larangan dan pembatasan,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri Parjiya dalam rilis capaian kinerja BC Kepri selama 2016 di kantornya, Meral, Karimun, Kamis.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi R Evy Suhartantyo menjelaskan, komoditas bawang merah merupakan komoditas yang paling banyak atau dominan ditangkap petugas sejak 2016.

“Petugas yang melakukan patroli rutin berhasil melakukan penindakan, dan mengamankan kapal dan muatannya, lalu diserahterimakan kepada bidang penyidikan dan penanganan barang hasil penindakan,” tutur Evy Suhartantyo.

Total muatan bawang merah yang diangkut, yaitu sebanyak 24 ton dari KM Samudera dengan nilai sekitar Rp912.000.000, 17 ton muatan KM Sartika senilai Rp646.000.000 dan 30 ton muatan KM Setia Pani senilai Rp1,14 miliar.

Modus operandi yang digunakan adalah mengangkut barang larangan dan pembatasan tanpa dokumen pelindung yang sah.

Kerugian materiil yang diderita negara, jika bawang merah tersebut lolos, mencapai Rp1.106.180.000.

“Pembatasan impor bawang merah bertujuan untuk melindungi produksi dan pasar dalam negeri,” katanya.

Ketiga nakhoda, masing-masing DS, AHM dan US merupakan calon tersangka dan sudah dalam proses penyidikan.

Ketiga nakhoda dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.

Ancaman pidana yaitu paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (rdi)

Total Views: 258

Pos terkait