Meranti (Jurnal) – Adanya kekhawatiran para buruh penebang, pelansir kayu, pengusaha perabot serta pemilik kilang kayu olahan di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkait larangan pemanfaatan kayu alam di hutan perlu menjadi perhatian dan kebijakan lintas-instansi, khususnya dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan kayu lokal.
Demikian disampaikan puluhan perwakilan Persatuan Buruh Kayu Meranti (PBKM) kepada wakil rakyat yang disambut anggota Komisi II DPRD Meranti, Selasa (10/6).
Kedatangan perwakilan buruh ke gedung wakil rakyat itu bertujuan untuk meminta kejelasan tentang hukum dan peraturan dalam memanfaatkan kayu yang ada di wilayah ini, dimana kegiatan ini selain memenuhi kebutuhan lokal, pemanfaatan kayu tersebut juga untuk kebutuhan masyarakat luas dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Seperti halnya disampaikan Muhammad Yasir, perwakilan PBKM di hadapan Ketua Komisi II, Basiran SE, sekretaris HM Muhammad Adil dan anggota komisi II Rubihandoko/Akok dan Amyurlis alias Ucok, pihaknya meminta kejelasan dan kepastian hukum dari pemerintah terkait aktifitas yang sudah turun-temurun, dalam hal pemanfaatan kayu alam guna memenuhi kebutuhan lokal.
“Kami sadari, bahwa kami seluruh pekerja kayu di Meranti ini posisinya berada dalam lingkup UU No 41 Tahun 1999, yaitu ayat 1 ,2 dan 3, dimana undang-undang tersebut menjelaskan setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan, termasuk menebang, memanen dan menjual hasil hutan yang bisa menyebabkan kerusakan ekosistem,” ujar M Yasir.
Persatuan Buruh Kayu Meranti saat mengikuti hearing dengan Komisi II DPRD Meranti (foto: Iskandar)
Namun dalam hal ini, kata dia lagi, posisi masyarakat awam yang sudah turun-temurun mengelola kayu untuk dijual selanjutnya dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pembangunan gedung, jembatan, dan pagar baik itu yang di lingkungan pemerintah, maupun pembangunan sarana umum lainnya seperti rumah ibadah, pemakaman, dan lainnya masih sangat tergantung dengan bahan baku kayu yang selama ini dikelola tentunya perlu mendapatkan kebijakan dari berbagai pihak.
“Kami meminta instansi mencarikan solusi terbaik demi kelangsungan hidup anak, dan istri, biaya sekolah, kuliah dan lain sebagainya. Kami bergantung dari hasil pengolahan kayu, kalau seandainya aktifitas kita mengalami hambatan. Kami mau bekerja cari uang guna memenuhi kebutuhan hidup dengan cara apa,” tuturnya.
Lanjut M Yassir, Jika dari pihak pihak terkait dan berwenang tidak mencarikan solusi berupa kebijakan akan persoalan yang dihadapi, maka kami seluruh pekerja kayu di Meranti siap mengikuti aturan hukum.
“Kita siap berhenti tidak menebang kayu,kami juga siap jalankan undang undang yang ada,Dan kami berharap dalam menjalankan undang undang tidak ada tebang pilih,semuanya harus menjalankan undang undang itu,” katanya.
Terkait adanya dugaan “tebang pilih” dalam pemanfaatan kayu, ia khawatir akan menjadi pemicu ketidaknyamanan bagi sesama pekerja kayu. “Karena, pekerja yang satu tidak diganggu, sementara pekerja yang lain mendapat hambatan. Hal inilah yang akhir-akhir ini kami rasakan dan jadi kekhawatiran,” ujarnya.
Menanggapi keluhan pekerja buruh kayu, Basiran SE Ketua Komisi II DPRD Meranti mengaku prihatin, pengelolaan kayu yang dilakukan oleh masyarakat ini selain sudah turun-temurun juga hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan lokal.
Namun dikarenakan kegiatan mereka berada di lingkungan undang-undang yang mengatur pelestarian hutan, maka perlu dilakukan upaya-upaya nyata dalam memberikan gerak para buruh pengelola kayu.
“Keberadaan buruh kayu di Meranti sangat memberikan arti dan sumbangsih terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, persoalan ini harus kita carikan solusi terbaik, tentunya kebijakan ini harus dilakukan oleh seluruh instasi yang ada di lingkungan Pemda Meranti, maupun instansi terkait lainnya.” pungkasnya.
Lain halnya HM Adil SH, Sekretaris Komisi II menambahkan, guna menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh buruh kayu se-Meranti, perlu dilakukan konsusltasi dengan pihak pihak terkait, apakah itu Kepolisian, Kejaksaan,dan Koramil. Juga AL, tak kalah pentingnya lembaga pemerintah didaerah ini, termasuk legislatif yang membidangi masalah hukum
“Keresahan selama ini harus diclearkan. Kami mendukung kehadiran saudara di gedung kita ini guna mencari satu kesepakatan dan solusi. Untuk pertemuan selanjutnya kita akan bahas dalam rapat internal, agar masalah ini tidak berlarut-larut jadinya,” demikian Muhammad Adil. (Isk)





