Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyeragamkan patokan untuk menentukan nilai zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437/2016
Karimun (Jurnal) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyeragamkan patokan untuk menentukan nilai zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437/2016.
“Patokannya kita seragamkan, yaitu dihitung dari beras yang dimakan sehari-hari. Zakat fitrah untuk satu jiwa setara dengan beras 2,5 kilogram, kalau harganya Rp10.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayar sebesar Rp25.000 per jiwa,” kata Kepala Kantor Kemenag Karimun Afrizal di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Afrizal mengatakan penyeragaman patokan zakat fitrah itu sebenarnya sudah diatur dalam syariat Islam, namun demikian dia menilai masih perlu disosialisasikan kepada warga masyarakat, khususnya umat Islam.
Sosialisasi penyeragaman acuan zakat fitrah itu mulai dilakukan di masjid-masjid da mushalla melalui mubaligh, pengurus masjid dan petugas pengumpul zakat.
Dengan penyeragaman itu, dia berharap umat yang ingin membayar zakat fitrah tidak bingung atau kesulitan.
“Zakat fitrah bisa dibayar dalam bentuk uang dengan besarnya setara dengan harga 2,5 kg beras yang biasa dimakan,” katanya.
Berdasarkan harga beras yang lazim dikonsumsi warga masyarakat, nilai zakat fitrah yang biasa dibayar juga bervariasi, tinggal dikalikan antara harga beras dengan 2,5 kilogram beras.
Dia menuturkan, penerimaan zakat fitrah biasanya sudah mulai dilakukan di masjid-masjid dan mushalla 20 hari sebelum 1 Syawal.
“Zakat fitrah itu wajib bagi semua jiwa, tidak terkecuali anak-anak harus dibayarkan zakatnya oleh orang tua atau keluarganya,” kata dia kepada jurnal.
Dalam ajaran Islam, lanjut dia, zakat fitrah tidak bernilai apa-apa jika dibayar setelah shalat Idul Fitri.
Untuk itu, dia mengimbau umat Islam tanpa terkecuali, agar menyegerakan membayar zakat fitrah sehingga dapat dengan cepat disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya, sebelum shalat Id.
“Dana zakat fitrah itu bertujuan untuk membantu fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri, sama dengan orang lain yang mungkin lebih mampu secara ekonomi,” tuturnya.
Dia juga mengimbau umat Islam tidak lalai dengan kewajiban membayar zakat fitrah. Zakat fitrah yang diberikan bertujuan untuk membersihkan diri, dan simbol rasa solidaritas dengan orang lain yang kurang mampu. (rdi)





