Medan, JurnalTerkini.id – Catatan Akhir Tahun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ungkap 62 kasus narkoba sepanjang 2020, 111 orang dijadikan tersangka.
Demikian disampaikan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial SH dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di Mako BNNP Sumut di Jalan William Iskandar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi, Selasa (29/12/2020).
Menurut Atrial, BNNP Sumut bersama dengan BNN Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Utara telah berhasil mengungkap kasus Narkotika sebanyak 62 Kasus dan berkas yang sudah P-21 atau berkas yang sudah lengkap sebanyak 96 berkas dan yang dijadikan sebagai tersangka sebanyak 111 orang.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol Atrial juga menyampaikan untuk barang bukti narkotika yang berhasil disita di sepanjang tahun 2020.
Barang sitaan tersebut berupa sabu-sabu sebanyak 30.231,02 gram, ekstasi sebanyak 1.160,5 butir, ganja sebanyak 303.972,2 gram.
Kemudian, pemusnahan lahan ganja juga dilakukan sebanyak 3 kali di 7 titik lokasi di wilayah Pegunungan Tor Sihite di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Total luas lahan ganja yang dimusnahkan lebih kurang 28 hektare dan diperkirakan ada sebanyak 28 ribu batang ganja yang dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti non-narkotika yang disita berupa kendaraan roda 4 sebanyak 4 unit, kendaraan roda 2 sebanyak 32 unit, handphone 81 unit, uang tunai sebanyak Rp16.371.000.
Baca juga: Polda Sumut Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba Jenis Sabu






