Sekda: Pemprov Sumbar Serius Tertibkan Data Kendaraan, Pastikan Pajak Dibayar Pihak yang Bertanggung Jawab

Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. (Foto: Adpim Sumbar)
Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. (Foto: Adpim Sumbar)

PADANG, Jurnalterkini.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmen kuat untuk membenahi secara menyeluruh administrasi dan data kendaraan bermotor, baik yang tercatat atas nama Aparatur Sipil Negara maupun kendaraan dinas milik pemerintah.

Langkah ini diambil agar kewajiban pembayaran pajak benar‑benar jatuh kepada pihak yang memiliki dan bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, sekaligus memastikan data aset daerah akurat dan tertib.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyampaikan hal ini di Padang, Selasa (8/9/2026), seraya menjelaskan bahwa penanganan persoalan ini tidak hanya berfokus pada pelunasan tunggakan semata, tetapi lebih utama memutus akar masalah ketidaksesuaian data yang sudah berlangsung lama.

“Yang kita lakukan sekarang adalah membersihkan dan memutakhirkan data. Ada kendaraan yang secara faktual sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi secara administrasi registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan ASN atau kendaraan pemerintah. Kondisi seperti ini perlu segera ditertibkan,” tegas Arry.

Berdasarkan data yang tercatat, terdapat 18.428 unit kendaraan yang terdaftar atas nama ASN. Dari jumlah itu, 14.474 unit atau sekitar 79 persen sudah patuh memenuhi kewajiban pajak, sedangkan 3.954 unit masih tercatat menunggak.

Sebagian besar tunggakan ini muncul karena kendaraan sudah berpindah kepemilikan namun belum dilakukan proses balik nama, atau pemilik lama belum melaporkan maupun memblokir datanya. Masalah serupa juga terjadi pada kendaraan yang tercatat atas nama ASN yang sudah pensiun atau pindah tugas ke luar wilayah Sumbar, namun datanya belum disesuaikan.

“Karena itu, kita akan melakukan pendataan kembali ke seluruh OPD untuk memastikan kendaraan mana yang masih dimiliki dan digunakan, mana yang sudah dijual, serta mana yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan. Setelah datanya bersih, kendaraan yang sudah dijual akan diproses pemblokiran agar pemilik baru segera melakukan balik nama,” jelasnya.

Pemprov juga akan menyinkronkan data kendaraan dengan data kepegawaian dari Badan Kepegawaian Daerah agar tidak ada lagi ketidaksesuaian.

Sementara untuk kendaraan dinas berpelat merah, tercatat 988 unit milik Pemprov Sumbar masih memiliki tunggakan pajak, ditambah 114 unit kendaraan instansi vertikal yang masih masuk dalam data yang sama.

Kondisi khusus ditemukan pada ratusan kendaraan yang sudah dilelang atau dihibahkan ke masyarakat termasuk kendaraan roda tiga namun secara administrasi pendaftarannya belum diserahkan kepada penerima, sehingga kewajiban pajaknya masih menempel pada nama instansi pemerintah.

“Misalnya kendaraan yang sudah dihibahkan, secara substansi kendaraan tersebut sudah bukan lagi menjadi aset yang digunakan oleh OPD. Namun kalau proses administrasi dan registrasinya belum diselesaikan, datanya masih muncul sebagai kendaraan pemerintah. Ini yang akan kita benahi bersama,” ujar Arry.

Pemprov juga mengubah pola pembayaran: tidak lagi menumpuk pelunasan di akhir tahun anggaran, melainkan diwajibkan membayar tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo. Pengawasan akan diperketat melalui rapat koordinasi dan penagihan berkala minimal sebulan sekali.

Sebagai landasan kebijakan, Gubernur telah menerbitkan Surat Edaran terkait kewajiban pajak kendaraan. Ke depan, Pemprov tengah mengkaji langkah penegakan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan mengaitkan kepatuhan pajak dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Arry Yuswandi menegaskan, upaya ini adalah bukti bahwa pemerintah harus menjadi teladan pertama dalam kepatuhan pajak.

“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan contoh dalam kepatuhan pajak. Karena itu, kita tidak hanya mengejar pembayaran, tetapi juga membenahi data dan administrasinya dari hulu sampai hilir. Dengan data yang bersih dan mekanisme yang lebih tertib, kita harapkan kepatuhan pajak kendaraan di lingkungan Pemprov Sumbar terus meningkat,” pungkasnya. (Dion).

Pos terkait