Wakil Ketua II DPRD Karimun, Kepulauan Riau, Bakti Lubis mengatakan, pengganti Muhammad Asyura dari jabatan ketua dewan, tergantung Partai Golkar selaku partai pengusung.
Karimun (Jurnal) – Wakil Ketua II DPRD Karimun, Kepulauan Riau, Bakti Lubis mengatakan, pengganti Muhammad Asyura dari jabatan ketua dewan, tergantung Partai Golkar selaku partai pengusung.
“DPRD secara kelembagaan tidak berwenang untuk memutuskan siapa pengganti Asyura, sehingga kami tentu menunggu nama yang diusulkan Partai Golkar,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Bakti Lubis mengatakan, Muhammad Asyura secara resmi diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Karimun, setelah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengirimkan surat perihal pemberhentian Asyura dari jabatan ketua.
“Surat tersebut ditembuskan ke Setwan, dan diterima beberapa hari lalu, saya tidak hafal tanggalnya, intinya surat tentang peresmian pemberhentian ketua (Asyura-red),” kata dia.
Surat dari gubernur tersebut, menurut dia, merupakan jawaban dari surat Bupati Karimun yang menindaklanjuti rekomendasi Badan Kehormatan tentang pemberhentian Asyura sebagai ketua,” katanya.
Dengan diterimanya surat itu, kata dia lagi, maka secara resmi Asyura tidak lagi menjabat sebagai pimpinan dewan.
Partai Golkar sebagai partai pemenang dengan meraih kursi terbanyak di DPRD, menurut dia, tetap memiliki hak dan wewenang untuk mengisi kursi ketua.
Karena itu, dia berharap Partai Golkar sesegera mungkin mengusulkan pengganti Asyura demi kelancaran tugas dan fungsi DPRD secara kelembagaan.
“Wajib ada ketua. DPRD secara kelembagaan tidak bisa jalan kalau tidak ada ketua. Apalagi dalam waktu dekat kita akan membahas beberapa agenda penting, terutama membahas APBD perubahan,” tuturnya.
Dia menegaskan tetap menghormati Partai Golkar sebagai peraih kursi terbanyak, dan menepis anggapan adanya kepentingan partai atau pihak lain terkait pemberhentian Asyura.
“Sama sekali tidak kepentingan lain, ini murni mekanisme yang berlaku di dewan. SK pemberhentian dari gubernur itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Asyura, politikus Partai Golkar dari daerah pemilihan Kundur terlibat konflik dengan sejumlah anggota dewan beberapa waktu lalu.
Konflik tersebut berujung dengan mosi tidak percaya 20 anggota dewan terhadap kepemimpinan Asyura.
Badan Kehormatan, setelah mosi tidak percaya itu, melakukan penyelidikan dan akhirnya mengeluarkan rekomendasi perihal larangan bagi Asyura untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai ketua. ***
Sumber: antarakepri.com





