Setelah mencuat dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tahun lalu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan akhirnya dibahas di DPRD Karimun, Kepulauan Riau setelah termasuk dalam Program Legislasi Daerah 2016.
Karimun (Jurnal) – Setelah mencuat dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tahun lalu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan akhirnya dibahas di DPRD Karimun, Kepulauan Riau setelah termasuk dalam Program Legislasi Daerah 2016.
Pembahasan Ranperda Pendidikan menjadi perda ditandai dengan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis, Senin (9/5), dengan agenda penyampaian atau kata pengantar dari inisiator penyusunan perda tersebut, yakni Ketua Komisi I M Taufik.
“Ranperda Pendidikan merupakan ranperda inisiatif Komisi I. Mekanisme pengajuannya sudah kita lalui, dan naskah akademis dari Universitas Islam Negeri Pekanbaru, Riau juga sudah disiapkan,” kata Taufik saat memaparkan latarbelakang dan penyusunan perda tersebut di hadapan sejumlah anggota dewan serta dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.
Taufik menuturkan Perda Pendidikan sangat dibutuhkan untuk memacu kualitas pendidikan Karimun yang terdiri dari pulau-pulau termasuk yang terpencil, sehingga mendorong pemerintah daerah agar lebih fokus mewujudkan pemerataan pendidikan dari perdesaan sampai perkotaan, tanpa terkecuali.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengemukakan, sasaran yang ingin dicapai dengan perda tersebut, pertama, memberikan acuan kepada lembaga pendidikan formal maupun nonformal dalam menata dan melaksanakan program pendidikan, kedua, membuat strukturisasi pendidikan yang jelas, mulai dari tenaga pengajar, kurikulum, peserta didik, sampai ruangan belajar. (rdi)





