Kadishub: Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Ariyandi mengatakan pengguna parkir di daerah setempat jangan membayar jasa parkir tanpa karcis.

Karimun (Jurnal) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Ariyandi mengatakan pengguna parkir di daerah setempat jangan membayar jasa parkir tanpa karcis.

“Berkali-kali saya ingatkan, jangan bayar kalau petugas parkir tidak memberikan karcis. Karcis telah kami cetak sekitar 10.000 lembar setiap bulan sebagai bukti pembayaran jasa parkir,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Ariyandi mengaku banyak mendapat laporan adanya petugas parkir di pusat kota Tanjung Balai Karimun yang tidak memberikan karcis kepada para pengguna jasa.

Hal tersebut, menurut dia, merugikan daerah karena karcis merupakan bukti pembayaran yang menjadi dasar untuk setoran ke kas daerah, setelah dikurangi honor petugas parkir.

Setiap karcis, kata dia, telah dibubuhi nomor seri sehingga bisa diketahui berapa pendapatan daerah jadi retribusi perparkiran.

“Penerapan karcis parkir yang kita mulai tahun ini diharapkan dapat menambah PAD. Daerah tentu dirugikan jika masih ada petugas parkir yang ‘nakal’ dengan tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa,” katanya.

Pengguna jasa, kata dia, juga dirugikan dengan tidak diberikannya karcis sebagai bukti pembayaran, apalagi dia mengaku mendapatkan informasi banyaknya petugas parkir yang memungut uang jasa melebih ketentuan.

Dalam karcis parkir, kata dia lagi, sudah dicantumkan uang jasa untuk kendaraan roda dua sebesar Rp500 dan roda empat Rp1.000 untuk sekali parkir.

“Banyak petugas parkir yang memungut Rp1.000, itu sebabnya mereka tidak memberikan karcis karena sudah tertera besar pungutan sebesar Rp500,” kata dia.

Ariyandi mengatakan akan memberikan sanksi kepada petugas parkir yang tidak menggunakan karcis, di antaranya sanksi pemutusan kontrak kerja sebagai petugas pemungut retribusi parkir.

Namun demikian, dia juga mengakui kesulitan untuk mengawasi petugas parkir karena keterbatasan petugas.

Menurut dia, petugas hanya bisa mengawasi pada pagi hari, sedangkan pada siang hingga sore tanpa pengawasan sehingga kerap dimanfaatkan petugas parkir untuk mencari keuntungan dengan tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa.

“Kami akan benahi secara bertahap, petugas pengawasan juga akan kami berikan pembinaan,” kata dia lagi.

Berdasarkan pantauan, beberapa petugas parkir di pusat pertokoan sejumlah jalan di Tanjung Balai Karimun tidak menggunakan karcis dan memungut uang jasa sebesar Rp1.000.

“Kami tidak tahu kalau petugas parkir wajib pakai karcis, selain itu kami masih diminta uang parkir sebesar Rp.1.000,” ungkap Hery, seorang pengguna jasa parkir.

Sumber: antarakepri.com

Total Views: 212

Pos terkait